Tata cara Pembuatan Laporan PRAKERIN
Ø Syarat
pengajuan permohonan laporan PRAKERIN :
·
Telah dinyatakan selesai melaksanakan PRAKERIN dari tempat
pelaksanaan sesuai dengan tanggal/waktu yang telah ditentukan dari pihak
sekolah
Ø Telah dinyatakan selesai penyusunan
laporan oleh guru pembimbing
Ø Langkah-langkah
pembuatan laporan PRAKERIN
·
Pembuatan Laporan PRAKERIN.
Ø Menyerahkan
nilai PRAKERIN dari perusahaan/industri pada guru pembimbing
PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PRAKERIN
ATURAN PENCETAKAN LAPORAN PRAKERIN
Ø
Setiap siswa mencetak 3 (tiga) buku laporan PRAKERIN, 1 laporan
dikumpulkan ke Sekeretaris Prakerin , 1 laporan ke Ketua Jurusan, dan 1 laporan
untuk Instansi/DU/DI.
Ø
Laporan dijilid dan diberi Plastik Jilid berwarna sesuai dengan warna
jurusan masing-masing.
Ø
Tebal laporan minimal 30 halaman (Bab 1 – Bab 5), belum termasuk
lampiran
MEKANISME PENYERAHAN LAPORAN PRAKERIN
Ø
Laporan praktek kerja yang telah ditanda tangani pembimbing
Ø
Laporan yang telah disahkan diserahkan ke Sekretarsi Prakerin
Ø
Kemudian Diserahkan, 1 laporan dikumpulkan ke Sekeretaris Prakerin
, 1 laporan ke Ketua Jurusan, dan 1 laporan untuk Instansi/DU/DI.
Mengenai Lebih lanjut Silahkan DownloadDISINI