PRAKERIN

] 





PENDAHULUAN


A.      PENGERTIAN
Program Praktik Kerja Industri (Prakerin) adalah suatu program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memadukan kegiatan belajar di sekolah dengan belajar langsung pada Dunia Usaha/ Dunia Industri (dunia kerja).
Ada tiga hal yang perlu dicatat dalam pengertian di atas, yaitu:
1.       Program Prakerin dapat terlaksana apabila melibatkan dua pihak yaitu pihak dunia pendidikan (sekolah) dan pihak dunia kerja (dunia usaha dan industri).
2.       Dengan program Prakerin, siswa SMK diharapkan dapat menguasai suatu kompetensi tertentu yang diperoleh melalui kegiatan belajar-mengajar (learning and teaching process) di sekolah maupun melalui kegiatan bekerja langsung (learning by doing) di Dunia Usaha/Dunia Industri (dunia kerja).
3.       Kegiatan belajar langsung di dunia usaha dan dunia industri yang disebut dengan praktek kerja industri (Prakerin) sangat diperlukan untuk menghasilkan lulusan yang siap kerja.

B.      LATAR BELAKANG
Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan melalui pendidikan formal di Sekolah Menengah Kejuruan dimaksudkan untuk menghasilkan sumberdaya insani yang terampil sesuai dengan kebutuhan dunia kerja maupun siap untuk bekerja, sehingga mampu menjadi pilar daya saing bangsa di era globalisasi sekarang ini.

Keahlian profesional pada dasarnya mengandung unsur ilmu pengetahuan, teknik dan kiat (arts) Unsur ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari sebagai kecerdasan intelektual, tetapi unsur kiat adalah sesuatu yang berkaitan dengan kecerdasan emosional dan spiritual yang tidak bisa diajarkan, namun dapat dikuasai. Karena itulah tumbuh suatu ukuran keahlian profesional berdasarkan jumlah pengalaman kerja. Berdasarkan pengertian ini, pelajaran praktik kejuruan yang disajikan di sekolah haruslah dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan modern, sehingga mampu menyajikan proses simulasi (tiruan) dan akan mampu memberikan keahlian profesional.

Sehubungan dengan itu adanya program pendidikan yang dapat memadu-padankan program sekolah dengan kebutuhan dunia kerja sangat diperlukan.  Dalam konteks ini Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah menentukan program PRAKERIN sebagai salah satu alternatif untuk mendekati kesesuaian antara supply dan demand ketenagakerjaan, sehingga tercipta link and match antara sekolah sebagai penghasil/pencetak SDM dan DU/DI sebagai pengguna SDM.




DASAR HUKUM
Program Prakerin merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang No. 02/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, dan PP No. 39 tahun 1992 tentang Peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional dan Keputusan Mendikbud No. 080/V/1993 tentang Kurikulum SMK sebagai berikut :
1.       “Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah”. UUSPN, Bab IV, Pasal 10, ayat (1).
2.       “Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama dunia usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan”. PP 29, Bab XI, Pasal 29, ayat (1).
3.       “Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan atau keluarga peserta didik”. UUSPN, Bab VIII, Pasal 33.
4.       “Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Nasional”. UUSPN, Bab XIII, Pasal 47, ayat (1).
5.       “Peran  serta  masyarakat  dapat  berbentuk  pemberian  kesempatan  untuk melaksanakan program Prakerin dan atau latihan kerja”. PP 39, Bab III, Pasal 4.

TUJUAN
1.       Menyelaraskan kompetensi yang dilatihkan di sekolah dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
2.       Memberikan tambahan kompetensi kepada siswa menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
3.       Menyempurnakan kompetensi siswa melalui Praktik Kerja Industri dan sekaligus mewujudkan program Competency Based Training.
4.       Membekali siswa sebuah pengalaman bekerja.
5.       Memantapkan keterampilan siswa yang telah diperoleh di sekolah melalui praktik langsung di dunia kerja.
6.       Memperluas wawasan siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan yang ada di institusi pasangan.
7.       Memperoleh umpan-balik dari institusi pasangan tentang pengembangan program Praktik Kerja Industri (Prakerin) di sekolah.
SASARAN
Terselenggaranya suatu sistem pendidikan yang link and matc antara sekolah sebagai lembaga formal penghasil SDM dengan Dunia Usaha/Dunia Industri sebagai pengguna SDM.


       TATA BERTIB



Comments
0 Comments

0 komentar: