PENDAHULUAN
A.
PENGERTIAN
Program Praktik Kerja
Industri (Prakerin) adalah suatu program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memadukan kegiatan belajar di
sekolah dengan belajar langsung pada Dunia Usaha/ Dunia Industri (dunia kerja).
Ada tiga hal yang perlu
dicatat dalam pengertian di atas, yaitu:
1. Program
Prakerin dapat terlaksana apabila melibatkan dua pihak yaitu pihak dunia pendidikan
(sekolah) dan pihak dunia kerja (dunia usaha dan industri).
2. Dengan
program Prakerin, siswa SMK diharapkan dapat menguasai suatu kompetensi
tertentu yang diperoleh melalui kegiatan belajar-mengajar (learning and
teaching process) di sekolah maupun melalui kegiatan bekerja langsung
(learning by doing) di Dunia Usaha/Dunia Industri (dunia kerja).
3. Kegiatan
belajar langsung di dunia usaha dan dunia industri yang disebut dengan praktek kerja
industri (Prakerin) sangat diperlukan untuk menghasilkan lulusan yang siap
kerja.
B. LATAR
BELAKANG
Pendidikan dan pelatihan
yang diselenggarakan melalui pendidikan formal di Sekolah Menengah Kejuruan
dimaksudkan untuk menghasilkan sumberdaya insani yang terampil sesuai dengan
kebutuhan dunia kerja maupun siap untuk bekerja, sehingga mampu menjadi pilar
daya saing bangsa di era globalisasi sekarang ini.
Keahlian profesional pada
dasarnya mengandung unsur ilmu pengetahuan, teknik dan kiat (arts) Unsur
ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari sebagai kecerdasan intelektual, tetapi
unsur kiat adalah sesuatu yang berkaitan dengan kecerdasan emosional dan
spiritual yang tidak bisa diajarkan, namun dapat dikuasai. Karena itulah tumbuh
suatu ukuran keahlian profesional berdasarkan jumlah pengalaman kerja.
Berdasarkan pengertian ini, pelajaran praktik kejuruan yang disajikan di
sekolah haruslah dilengkapi dengan peralatan yang lengkap dan modern, sehingga
mampu menyajikan proses simulasi (tiruan) dan akan mampu memberikan keahlian
profesional.
Sehubungan dengan itu adanya
program pendidikan yang dapat memadu-padankan program sekolah dengan kebutuhan
dunia kerja sangat diperlukan. Dalam
konteks ini Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah menentukan
program PRAKERIN sebagai salah satu alternatif untuk mendekati
kesesuaian antara supply dan demand ketenagakerjaan, sehingga
tercipta link and match antara sekolah sebagai penghasil/pencetak SDM
dan DU/DI sebagai pengguna SDM.
DASAR
HUKUM
Program
Prakerin merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan menengah
kejuruan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang No. 02/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, dan
PP No. 39 tahun 1992 tentang Peranan Masyarakat dalam Pendidikan Nasional dan Keputusan
Mendikbud No. 080/V/1993 tentang Kurikulum SMK sebagai berikut :
1.
“Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur
yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah”. UUSPN, Bab
IV, Pasal 10, ayat (1).
2.
“Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan
masyarakat terutama dunia usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya
dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan”. PP 29, Bab
XI, Pasal 29, ayat (1).
3.
“Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh
pemerintah, masyarakat dan atau keluarga peserta didik”. UUSPN, Bab VIII, Pasal
33.
4.
“Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Nasional”.
UUSPN, Bab XIII, Pasal 47, ayat (1).
5.
“Peran serta masyarakat
dapat berbentuk pemberian
kesempatan untuk melaksanakan
program Prakerin dan atau latihan kerja”. PP 39, Bab III, Pasal 4.
TUJUAN
1.
Menyelaraskan kompetensi yang dilatihkan di sekolah dengan
kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
2.
Memberikan tambahan kompetensi kepada siswa menjadi lebih sesuai
dengan kebutuhan dunia kerja.
3.
Menyempurnakan kompetensi siswa melalui Praktik Kerja Industri dan
sekaligus mewujudkan program Competency Based Training.
4.
Membekali siswa sebuah pengalaman bekerja.
5.
Memantapkan keterampilan siswa yang telah diperoleh di sekolah
melalui praktik langsung di dunia kerja.
6.
Memperluas wawasan siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan yang ada
di institusi pasangan.
7.
Memperoleh umpan-balik dari institusi pasangan tentang
pengembangan program Praktik Kerja Industri (Prakerin) di sekolah.
SASARAN